Polrestabes Medan Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan, dengan menangkap kurirnya yang membawa 40 Kg sabu, Senin (24/5/2021). Foto/Ist

Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH di Jalan Medan-Binjai, 28 April 2021. Tersangka MH, juga mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.

“Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir ini 40 kilogram,kemungkinan kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain, ” kata Kombes Riko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Dedi Girsang