Dimana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusiann dan perdamaian kedua pihak. Apalagi Polri menuju polisi yang Presisi.
“Pihak pelapor mencabut laporannya. Dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Jenderal bintang tiga tersebut.
Lanjut Agus, kita masih mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Dan jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.
“Mohon doanya untuk menjadikan Polri yang berkeadilan. Hukum adil untuk pencari keadilan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari postingan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di grub ‘Biinmaffonewa’ dengan tulisan : ‘Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang penfamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah’.







