Polsek Batahan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

BATAHAN | Polisi Sektor ( Polsek ) Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara amankan oknum pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Benar kami telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan mengungkap kasus serta pengungkapan Perkara “Persetubuhan terhadap Anak”  yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.00 Wib “Persetubuhan terhadap Anak”  yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.00 WIB pelaku atas nama MJ

Dengan Saksi-saksi :

  1. KIKI UTARI, Suka Damai, 30 Mei 1999, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Desa Sinunukan I Central Kec. Sinunukan Kab. Madina.
  2. RESTU PRASETIO, 22 tahun, wiraswasta, Islam, Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kronologis singkatnya sebagai berikut :
Setelah kami menerima laporan dari orang tua korban, kami personil Polsek Batahan langsung berkumpul dan berangkat menuju alamat Terlapor untuk  mengamankan terlapor yang langsung saya selalu Kapolsek memimpin.