Polsek Besitang Amankan Pemilik Pil Ekstasi

LANGKAT I Polsek Besitang berhasil mengamankan IF alias Bule (42) mahasiwa warga Kota langsa Kelurahan Aloe Dua, Provinsi Aceh lagi duduk di AKR Hotel Besitang Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Bule ditangkap oleh Polsek Besitang diduga karena memiliki narkotika jenis pil ekstasi pas di AKR Hotel Besitang.

Penangkapan Bule dikarenakan ada informasi dari masyarakat yang melapor ke Polsek Besitang bahwasanya ada seorang laki-laki diduga memiliki dan Membawa Narkotika jenis pil ekstasi dan setelah mendapatkan infomasi tersebut Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH memerintahakan Kanit reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH,MH dan anggota untuk melakukan Lidik dan penangkapan.

Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB dilakukan pengintaian dan terlihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk di Lobi Hotel AKR Besitang yang diketahui bernama Bule yang ciri-cirinya sesuai dengan info yang didapat.

Polisi pun mendekati pria tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku yang berisial IF alias Bule, setelah diamankan dan diintrogasi pelaku mengakui ada membawa narkotika jenis pil ekstasi merek superman warna hijau sebayak 14 butir di kantong paket plastik bening dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakainya .

Selanjutnya diduga pelaku memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Petugas Polsek Besitang dan ia menjelaskan BB tersebut akan dijual sama pelanggan Pertablet seharga Rp 250,000 (dua ratus lima puluh ribu) yang dimana ekstasi tersebut diduga diperoleh dari saudara AR penduduk Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Hal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno pada awak Media di Stabat.

Selanjutnya Pelaku berinisial IF beserta Barang Bukti langsung di Amankan Kekantor Polsek Besitang dan diteruskan Polres Langkat guna proses Hukum lebih lanjut.

Reporter : Muslim