Polsek Kotarih Amankan Joni Terduga Pengedar Sabu, Sita BB 10 Paket Sabu

Tersangka Joni Walker Manik saat berada di Mapolsek Kotarih. (Foto/Ist)

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama dmenuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku berikut Barang bukti tersebut diatas dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya sertamempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.

Reporter : Pujianto