Polsek Lingga Bayu Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

Sedangkan pada pasal 113 acaman pidannya : Barang siapa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika jenis golongan I,II dan III dapat dipidana dengan pidana paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda sebanyak 50.000.000 rupiah.

Sedangkan dipasal 114 diatur
Pada ayat 1. setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidan denda paling sedikit Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menukar,menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat melebihi 1(satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditambah 1/3(sepertiga) Sedangkan pada pasal 115 berbunyi.

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut, atau mentransito Narkotika GolonganI, dipidana dengan pidana penjara pali dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
  2. Dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau lebih 5 (lima) Batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat(1) dan ditambah 1/3(sepertiga)

Begitu pula pada pasal 116 diatur pula

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000(sepuluh miliar rupiah).
  2. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagai mana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat parmanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan pada Deden terahir disampaikan juga mengenai peran serta masyarakat sesuai yang diatur pada pasal 104, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu pencegahandan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pada pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dan pada pasal 106

Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:

mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Reporter : A Lubis