Polsek Marbau Amankan 2 Pencuri Sepeda Motor dan Celengan

Kedua pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Marbau Polres Labuhanbatu guna penyelidikan lebih lanjut. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Poriaman berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, sekitar Pukul 15.30 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 malam. Dimana saat itu pelapor, Indra bersama keluarganya kembali ke rumah usai menonton crosstrack.

Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu dapur rusak, dinding triplek terbuka, dan kondisi kamar berantakan. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R, celengan berbentuk ayam berisi uang tunai, serta dokumen STNK dan BPKB.

Namun, salah satu saksi melihat salah satu pelaku berinisial AHL (18), membawa sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.16 juta akibat pencurian itu.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Marbau mendapatkan informasi bahwa 2 orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian telah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras. Kedua pelaku, yakni KS (31) dan ARL(18), kedua pria tersebut merupakan warga Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ucap Syafrudin, Selasa ((3/12/2024).

Saat ini, pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Marbau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya, tutup Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang