LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025.
Dalam pengungkapan ini polisi menangkap satu orang tersangka. Penangkapan berawal dari adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Plt Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Poriaman beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati seorang pria mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario merah. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial P (24), warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu kotak hitam berisi empat bungkus plastik klip transparan yang mengandung narkotika jenis sabu seberat bruto 3,79 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp30.000 serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Senin (12/5/2025) mengapresiasi respon cepat jajarannya menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Syafrudin menambahkan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini adalah bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kasi Humas.
Untuk proses selanjutnya, saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau guna proses hukum lebih lanjut, tutup Syafrudin. (RS)







