LABUHANBATU I Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis malam, tanggal 31 Juli 2025, sekira Pukul 19.00 WIB di Jalan Kartini, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial MR alias Ridho, (25), warga Dusun II Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram, serta 11 bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dipimpin Ipda Andi Fahri Hasibuan.
Arwin menambahkan bahwa, pada Pukul 19.00 WIB, tim melakukan undercover buy di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui berinisial MR. Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik hitam berisi satu klip plastik sedang berisi sabu dan 11 klip kosong.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tutup Arwin. Sabtu (2/8/2025).
Reporter : Robert Simatupang







