Polsek Perbaungan Amankan Ratusan Botol Miras, Judi dan Pemain Organ Tunggal

Barang Bukti ratusan botol miras yang berhasil diamankan pihak Polsek Perbaungan. (Foto/Ist)

Kemudian, Syahfitri, (26) warga Dusun V Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai. Asmidar, (37) warga Dusun VII Desa Dalu No.10 A Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang.
Trisna Selvia, (20) warga Dusun VI Gang Sentosa Desa Butu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, selanjutnya, Sri Mulyani, (20) warga Dusun IX Desa Bingkat Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Tidak hanya biduan, petugas juga mengamankan pemain keyboard, diantaranya, Umi Sai Datun Nisa, (21) warg Dusun VI Dusun Cempedak Desa Melati II Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai.
Eka Bagus Sugara, (23) sebagai Operator warga Dusun II Desa Jatimulyo Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai.

Eko Apriandi, (28) warga Dusun II Gang Duku Desa Melati II Kec Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Julianto, (43) warga Dusun VII Gang Kuini Desa Melati II Kec Perbaungan.

Selain itu, turut diamankan dua orang penjull miras, Dameri, (43) warga Dusun V Desa Jatimulyo Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai, disita 17 botol Miras Merk Kamput dan 3 botol Bir Bintang.
Darii penjual, Erlis Yusnani, (52) warga Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kab.Serdang Bedagai dan disita 47 botol Miras Merk Kamput, 47 botol Miras Merk Anggur Merah, 19 botol Miras Merk Mension, dan 12 botol Bir Bintang.

“Setelah didata dan dimintai keterangan serta memb surat pernyataan untuk tidak melewati jam sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi biduan membuat pernyataan untuk tidak menampilkan pornografi ataupun Pornoaksi, dan pernyataan untuk tidak menjual lagi minuman keras tanpa ijin. Kegiatan berakhir pada pukul 01.00 WIB, situasi berjalan aman dan kondusif,” pungkas Pandiangan.

Reporter : Pujianto