Medan  

PPKTPK dan PK Resmi Jadi Perda, Walikota: Untuk Menjamin Hak Masyarakat

DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (PPKTPK dan PK) ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Senin (21/1).

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH.

Perubahan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi Perda Kota Medan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam pasal 94 ayat 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualita sterhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Oleh karenanya tegas Wali Kota, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.

Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa menjadi semakin tidak layak huni.

“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata Wali Kota.

Apalagi bilang Wali Kota, memasuki era otonomi daerah, kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya.

Wali Kota selanjutnya mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan.

Dengan disetujuinya perubahan itu, wali kota pun menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait karena telah mencurahkan perhatian yang besar untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna terwujudnya perubahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda Kota Medan.

“Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal warga Kota Medan secara menyeluruh,”  pungkas Wali Kota dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan serta anggota DPRD Medan.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung diawali dengan laporan hasil pembahasan panitia khusus DRPRD Medan.

Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dari total sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui perubahan tersebut.

Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Zulkifli Lubis, perubahan tersebut dinilai sangat penting. Melalui Perda ini seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan. Ril