Diketahui, Marwita saat ini tengah melakukan berbagai upaya termasuk menempuh jalur hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mempertahankan lahan warisan orangtuanya seluas 48,23 hektare yang berlokasi di Dusun 25, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Lahan tersebut kini dikuasai oleh pihak lain, dipagar, dan dipasang plang bertuliskan: “PENGUMUMAN” TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551.″
Padahal lahan warisan orangtua Marwita seluas 48,23 hektare tersebut jelas-jelas bukan merupakan objek eksekusi yang dimaksud dalam Putusan PK: 94 PK/PDT/2004. Melainkan objek atau lahan yang seharusnya dieksekusi oleh pihak PN Lubuk Pakam berada di lokasi lain yang berjarak sekitar 8-10 kilometer dari lahan warisan orangtua Marwita tersebut.
Baca juga: Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan Histeris Lapor ke Kejati Sumut
Menurut pengakuan Marwita, bahwa objek eksekusi yang diklaim sebagai tanah milik Supono tersebut, tak berada di lokasi tanahnya. Karena pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di lahan yang lokasinya berjarak sekitar 8-10 kilometer dari lokasi tanah warisan orangtua Marwita.
Selain itu Marwita bahkan sudah 2 kali melayangkan surat pemblokiran tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, yakni tanggal 28 Juli 2021 dan 2 Agustus 2021 guna menghindari perampasan lahan miliknya.
Surat permohonan blokir itu ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI, dan jajaran pemerintahan. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak BPN Deli Serdang.







