Marwita menduga ada kelompok mafia tanah berkedok kepentingan tertentu, yang terlibat dalam penyerobotan lahan warisan orangtuanya tersebut. Atas dasar dugaan itu Marwita didampingi kuasa hukumnya, Mahsin SH, membuat laporan ke Kejati Sumut.
“Atas laporan ini, kami mengharapkan Kajati Sumut segera menindaklanjuti dan masalah ini harus mendapatkan kepastian hukum,” kata Mahsin.
Mahsin menjelaskan pada pokoknya ada dugaan praktik mafia tanah dalam eksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004. Di mana eksekusi oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH, 27 Juli 2010 dan lanjutan eksekusi pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).
Belakangan, tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.
Ia menegaskan ada kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, di mana eksekusi dilakukan bukan pada lahan yang menjadi objek dari putusan PK. Tetapi malah di lahan milik kliennya yang lokasinya berjarak cukup jauh, yakni 8-10 Km dari lokasi objek yang seharusnya dieksekusi.
Terkait kasus ini Mahsin percaya Kejati Sumut akan bertindak profesional merespon laporan kliennya.
Apalagi, diketahui kasus-kasus terkait konflik tanah yang diduga melibatkan mafia tanah yang cukup menggurita khususnya di Sumatera Utara menjadi atensi dari Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN.
“Kami yakin Pak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Panglima TNI bersama kejaksaan, akan menyikat habis mafia tanah khususnya di Sumatera Utara,” kata Mahsin. (GR/Red)







