Propam Periksa Oknum Sat Samapta Polres Labuhanbatu Terkait Penipuan

Ruang Si Propam Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU | Propam Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindak tegas seorang anggota Polri berinisial A, personel Sat Samapta Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai satpam di salah satu bank di Rantauprapat.

Kasus ini mencuat setelah korban, Yuvina (30), warga Ujung Bandar, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu.

Dalam laporannya, Yuvina mengungkapkan bahwa A meminta uang Rp5 juta untuk mengurus pekerjaan tersebut. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp3 juta. A menerima uang tersebut dan berjanji pekerjaan akan segera diperoleh korban.

Tidak hanya Yuvina, laporan juga menyebutkan adanya korban A yang lain. Korban kedua dikabarkan membayar Rp1,5 juta kepada A dengan janji yang serupa.

Kasi Propam Polres Labuhanbatu AKP Riwanto menyampaikan pihaknya telah memeriksa oknum tersebut dan telah melimpahkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus ini.

“Saat ini oknum tersebut sedang menjalani serangkaian proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Syafrudin, Kamis (16/1/2025).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami memahami kekecewaan masyarakat atas tindakan oknum ini, namun kami memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkas Syafrudin. (Robert Simatupang)