Aceh  

Proses Hukum Eks HGU PT CA, Begini Penjelasan Akmal

ABDYA I Terkait dengan proses pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA di Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, saat ini semua persoalan hukumnya telah selesai, otoritas penuhnya sekarang ada di Pemkab Abdya.

Hal tersebut dikatakan, Bupati Akmal, Kamis (19/5/2022) pada paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2021.

“Tahapan yang belum dilakukan hanya proses pembagian saja. untuk itu, kita sudah membentuk tim khusus, terkait siapa saja yang berhak menerima lahan itu,” katanya.

Akmal mengaku saat ini dirinya belum menerima hasil kerja tim, mengenai nama-nama penerima lahan yang terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektare, tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektare, ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani seluas 960 hektare.

“Kalau nama-namanya telah ada, hari ini saya tanda tangani. Artinya, tugas saya untuk mempercepat tugas tim. Saya sangat konsisten dengan janji saya mengenai hal ini. DPRK silahkan membuat RDP dan kita terbuka saja,” pungkas Bupati Akmal.

Reporter : Nazli