Medan  

Proyek Disdik Madina Rp17 M Masuk Tahap Penyidikan Kejati Sumut

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan saat ditemui di ruangannya

MEDAN | Proyek pengadaan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal mulai digarap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanpa pandang bulu.

Pasalnya, tim penyidik Kejati Sumut, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari sejumlah pihak yang diduga terlibat saat pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp17.055.075.996.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan ada 54 sekolah penerima DAK tahun anggaran 2020 yaitu Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah TK/PAUD 12 sekolah dan SKB 1 sekolah.

Kemudian, selain kegiatan fisik ada juga pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban atau toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan” kata Yos saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Dijelaskan Yos, anggaran Rp17.055.075.996, bukan hanya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tetapi ada juga di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dari hasil gelar perkara atau ekspose, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup dan total kerugian keuangan akan disampaikan lebih lanjut,” terangnya.

Reporter, Toni Hutagalung