LABUHANBATU | Aksi pencurian dengan cara membongkar rumah yang sedang ditinggal penghuninya untuk bekerja, di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Rabu (04/10/23) lalu, sekira Pukul 18.30 WIB, terekam CCTV.
Dalam tempo 10 jam dari aksinya, diduga pelaku SPR alias Dana (28) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Kamis (05/10/23) sekira Pukul 03.00 WIB dini hari, berhasil diringkus tim unit resum Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Senin (09/10/23) mengatakan, peristiwa pembongkaran rumah itu dilaporkan korban Rohimah (34) dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 1185 / X / 2023 / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 05 Oktober 2023.
Menurut Parlando, sesuai pengakuan pelapor, dia mengetahui rumahnya telah dimasuki maling pada Rabu (04/10/23) sekitar Pukul 18.30 WIB. Saat itu Rohimah yang masih bekerja mendapat telepon dari suaminya Rijul Efendi yang baru tiba di rumah memberitahukan bahwa kondisi di dalam rumah berantakan.
“Setelah korban dan suaminya memeriksa rumah diketahui telah dicuri uang sejumlah Rp.9.544.000, 1 unit tablet merk Samsung warna putih, 1 buah jam tangan merk Mirage warna hitam,” tutur Parlando
Pelaku pencurian diduga masuk melalui jendela dapur, karena jerajak jendela dapur didapati dalam keadaan rusak. Rohimah dan suaminya lalu memeriksa kamera CCTV yang ada di sekitar rumah pelapor, sebut Parlando.
Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku pun berhasil dikenali dan tidak butuh waktu lama, hanya hitungan kurang dari 10 jam, pelaku SPR alias Dana berhasil diringkus di Wisma Adian Bilah, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Parlando menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya serta diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit tablet merek Samsung warna putih, 1 jam tangan merek Mirage, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 potong baju kaos warna biru tua 1 potong celana pendek warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Parlando mengakhiri keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang