Pantauan orbitdigitaldaily.com pada proses lelang sebelumnya, pihak Pokja tidak mengumumkan tahapan hasil evaluasi dan langsung memasuki tahapan sanggahan. Kemudian masuk tahapan penunjukan penyedia barang dan jasa, sebelum dilakukan tender ulang.
Artinya proses tender terkesan tidak mengikuti aturan sesuai Perpres no.12 tahun 2021 dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.12 tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Sebab hingga proses tender berakhir ribuan mata tertuju terhadap hasil evaluasi Pokja terhadap perusahaan yang ikut lelang proyek tersebut, melalui situs resmi LPSE Kabupaten Aceh Singkil.