Begitu juga politik uang berkedok saksi dari para paslon. Bawaslu di daerah tidak akan mau mudah terkecoh, dan akan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan KPU setempat.
Sebab, setiap paslon hanya memiliki satu saksi per TPS. Sehingga apabila ada pengumpulan massa dengan dalih pembekalan saksi tetap akan diproses.
Bila terbukti, maka Sentra Gakkumdu pasti akan memproses secara hukum, baik kepada pemberi maupun penerima.
“Secara Undang-undang terhadap tindak pidana money politic dapat kita proses. Jadi nggak ada alasan, penerima atau pemberi sama-sama bisa dipindana. Salah satu contoh di Humbahas kemarin kasus yang kita tangani akhirnya pelaku dihukum maksimal 36 bulan akibat money politik,” ungkapnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pun mengakui bahwa politik uang dalam pelaksanaan PSU ini sangat rawan.
Ia berharap masyarakat dalam PSU di tiga kabupaten, memiliki kesadaran untuk memilih calon pemimpin kepala daerah mereka berdasarkan kapasitas dan rekam jejak.







