MEDAN – PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) yang beralamat di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Sumut, Rabu (18/5/2022).
Penandatanganan dilakukan Poldasu melalui Direktur Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dirpam Obvit), Kombes.Pol.I.Made Oka dengan pimpinan PT SMGP diwakili, Terry Indra selaku Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB).
Pada acara penandatanganan MoU itu juga disaksikan dari PT SMGP antara lain, Ali Sahid Aqil Wakil KTPB, Yani Siskartika (Head Corporate Affair), Muh Rum (Manager, Stakeholders and Permitting) dan Penasehat Hukum PT SMGP, Mahsin SH.
Sementara dari Poldasu Dir Pamobvit Kombes I.Madr Oka didampingi AKBP Dorma Purba, Kompol.Junaedi Sinurat dan Kompol Sihombing.
Dalam kesempatan itu, Dirpam Obvit Poldasu Kombes I.Made Oka mengatakan, menyambut baik kerjasama dengan PT SMGP terkhusus soal pengamanan.
Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang bahwa setiap perusahaan diharapkan memiliki kerja sama dengan Mabes Polri atau Polda setempat. Atas dasar itu, dilakukan Memory Of Understanding (MoU) dengan PT SMGP.
“Selain melakukan kerjasama dengan Poldasu, pihak PT SMGP harus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan warga setempat. Tanpa bantuan atau kordinasi dengan warga maka pekerjaan polisi dalam hal pengamanan tidak akan berjalan maksimal,” ujar Oka.
Jika kordinasi sudah berjalan baik dengan warga sekitar, sebut Kombes Made Oka, maka aktivitas perusahaan pun akan berjalan dengan lancar.
“Demikian juga sebaliknya jika kordinasi tidak berjalan dengan bagus, maka kesalahan kecilpun bisa jadi besar,” tegasnya.