MEDAN | Puluhan karyawan PT Subur Jaya Indonesia yang tergabung dalam PK F SB KIKES SBSI yang bergerak pada usaha distiributor rokok menggelar aksi unjukrasa di kantor PT Subur Jaya di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 Senin (10/06.)
Aksi unjukrasa yang dimulai pagi hari puluhan karyawan dengan mengendarai sepeda motor telah memenuhi kantor PT Subur Indonesia Jaya dan sempat melakukan orasi serta membentangkan spanduk sebagai bentuk penyampaian aspirasi para pekerja yang dikawal aparat Kepolisian Pelabuhan Belawan.
Dalam aksinya yang dipimpin pengurus PK F SB KIKES K SBSI PT Subur Jaya Indonesia serta didampingi Ketua DPC F SB KIKES SBSI Kota Medan Hera Yunita Ssos SH dan Wakil Ketua Aminan Daulay mengatakan PT Subur Jaya Indonesia diduga telah banyak membuat aturan aturan yang tidak memihak kepada pekerja/buruh dan telah mengenyampingkan serta memaksakan kehendak untuk menetapkan sesuatu tanpa dasar hukum dan tidak menampung masukan masukan pekerja/buruh.
Atas dasar itu karyawan PT Subur Jaya Indonesia menyampaikan pernyataan sikap antara lain yaitu Pertama menolak segala aturan yang diduga dibuat sepihak oleh perusahaan Kedua meminta kepada pimpinan perusahaan agar membatalkan aturan yang diduga tidak memihak kepada pekeja/buruh seperti pemberian surat peringatan (SP) yang berbayar dan pemaksaan penguduran diri. Ketiga meminta pada perusahaan agar membayar upah lembur sesuai ketentuan undang undang yang berlaku Keempat meminta kepada pimpinan perusahaan agar melaksanakan prosedur PKWT sesuai undang undang. Kelima meminta kepada pimpinan perusahaan agar menambah uang makan kepada pekerja / buruh.
Seusai berorasi akhirnya perwakilan pelerka diterima oleh pimpinan perusahan dalam hal ini Ketua Ketua DPC F SB KIKES KSBSI Kota Medan Hera Yunita Siregar serta Ketua PK FSB KIKES KSBSI PT Subur Jaya Indonesia melakukan perundingan biepartit yang didampingi petugas mediator Disnaker kota Medan Jimmi Manurung dan Luhut.
Seusai perundingan Hera Yunita Siregar dihadapan para pekerja yang telah lama menunggu menjelaskan dari beberapa tuntutan dan aspirasi yang disampaikan para pekerja pihak perusahan bersedia meninjau kembali aturan terkait surat peringatan (SP) yang berbayar jika hal itu tidak ada dalam aturan tenaga kerja.
“Ya pihak perusahaan akan meninjau kembali aturan pemberian SP beserta sanksinya.” ujar Heta Yunita Siregar.
Adapun aspirasi dan beberapa tuntutan lainya menurutnya akan dibicarakan dan diselesaikan di Disnaker Kota Medan.
“Besok kita kembali berunding ke Disnaker Kota Medan.” tegas Hera Yunita
Prihal akan dilakukannya perundingan lanjutan hal ini dibenarkan mediator Disnaker Kota Medan Jimi Manurung
“Ya besok pagi kami akan undang semua pihak kekantor disnaker .” ujar Jimi Manurung
Sementara itu adapun hasil pertemuan dan perundingan triparteit yang dilakukan dikantor Disnaker Kota Medan jalan Wahid Hasyim Selasa (11/06) antara pihak pekerja dan pengusaha menurut mediator Jimi manurung pihak pengusaha bersedia membatalkan aturan pembuat SP dengan sanksi pemotogan gaji
“Hal seperti itu tidak boleh karena tidak diatur dalam peraturan tenaga kerja” tegas Jimi Manurung
Dan bagi pekerja yang mendapat SP dan telah dipotong gajinya, hasil perundingan tadi gaji mereka akan dikembalikan. Sedangkan tuntutan pekerja terkait upah lembur masih akan dibicarakan.
Reporter : AM Tanjung