PTUN Medan Kabulkan Putusan, Ratusan Peserta PPPK Demo di Kantor Bupati Langkat

Ratusan peserta PPPK Langkat 2023 lakukan aksi demo

LANGKAT | Ratusan guru honorer peserta seleksi PPPK Langkat 2023, sebagian tergabung dalam penggugat dengan nomor 30/G/2024/PTUN. MDN, menggelar aksi demo halaman Kantor Bupati Langkat pada, Jumat (27/9/2024).

Pascapengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan putusan pembatalan hasil kelulusan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 Nomor: 810/2998/BKD/2023.

Mereka mendesak Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy mencopot lima tersangka yang ditetapkan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023, dan membatalkan kelulusan PPPK Kabupaten Langkat

“Kami minta, ED Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), SA Kepala Dinas Pendidikan Langkat, AS Kepala seksi kesiswaan Disdik SD, dan dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat berinisial A, dan RN, dicopot dari jabatannya,” ujar Irwansyah beserta para aksi demo.

Dalam orasinya, kordinator aksi Irwansyah juga meminta Pj Bupati Langkat untuk menjalankan putusan PTUN Nomor: 810/2998
/BKD/2023 untuk dibatalkan. “Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023, dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT,” ucapnya.

Pj Bupati tak Ditempat

Menanggapi hal ini, Musti selaku Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikann akan melaporkan hal ke pak Pj Bupati. Pak Pj Bupati Langkat, dan Pak Sekda, tidak ada ditempat karena ada urusan di Jakarta.

“Pak Pj Bupati orang yang taat aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan dan tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi,” kata Musti.

Disinggung soal berkas peserta seleksi PPPK 2023 yang diketahui hanya ada di BKD dan beredar luas.

Asisten Administrasi Umum itu tidak mengetahui persoalan berkas tersebut. “Saya belum mengetahui dan mempelajari soal berkas tersebut,” sebut Masti.

Para guru membentang spanduk menuntut para tersangka dicopot dan ditahan

Usai melakukan aksi dihalaman Kantor Bupati Langkat, Febri Wahyu Suganda mengatakan aksi kami disini meminta Pj Bupati Langkat menjalankan hasil dari putusan PTUN Medan.

“Kami minta Pj Bupati batalkan pengumuman hasil PPPK 2023, dan mengumunkan ulang sesuai CAT BKN,” ujarnya kepada wartawan.

Sambungnya, ia juga minta kepada Pj bupati untuk menonaktifkan lima tersangka, dan kami meminta Pj bupati untuk menyetop kriminalisasi kepada guru-guru agar kedepannya tidak ada kejeadian seperti ini.

“Minta Pj bupati nonaktifkan lima tersangka, dan menyetop kriminalisasi kepada guru-guru agar kedepannya tidak ada kejeadian seperti ini,” ketus Febri didampingi rekannya.

Lebih lanjut, Febri Wahyu mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya Pj bupati Langkat intinya mengatakan apapun putusan PTUN akan ditindaklanjuti.

“Intinya dalam pertemuan sebelumnya, pak pj bupati mengatakan apapun produk hukum yang dikeluarkan dari PTUN dan dari Polda ia akan jalankan,” pungkas Febri mengingat ucapan.

Reporter : Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *