Putusan PT TUN Medan Soal PPPK Langkat, LBH: Bupati harus Batalkan Pengumuman

Guru honorer Langkat Usai Sidang sengketa PPPK 2023 di PTTUN Medan (Dok.LBH Medan)

LANGKAT | Pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan pada, 26 September 2024 memenangkan ratusan guru honorer Langkat dalam sengketa seleksi PPPK Langkat tahun 2023 melawan Bupati Langkat.

Maka pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 formasi guru dinyatakan batal sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan Hasil CAT BKN.

Namun, atas putusan PTUN Medan tergugat/bupati Langkat melakukan upaya hukum banding pada 08 Oktober 2024, sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PT TUN Medan.

Pascaproses banding tersebut akhirnya pada Jum’at 10 Januari 2025 majelis hakim PT TUN yang menerima memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

1) Menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi.

2) Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding.

3) Menghukum Pembanding/semula tergugat dan Pembanding/semula tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH, MH, pada keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025).

Menyikapi putusan tersebut, didampingi Arta Sigalingging SH, Irvan Saputra mengatakan jika LBH Medan dan para guru honorer Langkat yang menggugat mendesak Pj bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan.

“Ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan,” tutup Irvan. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *