Aceh  

Raih Anugerah Ombudsman, Aceh Tamiang Zona Hijau Standar Pelayanan Publik

BANDA ACEH I Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menerima menerima Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Penghargaan yang diterima oleh Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin, ST, Senin (21/3/2022) pagi tadi diserahkan oleh Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya. Penyerahan Penghargaan Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik yang berlangsung di Gedung Serba Guna Setda Aceh ini turut disaksikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Wabup Insyafuddin yang memberikan pidato usai menerima penghargaan mengatakan, anugerah Ombudsman yang diterimanya memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

“Penghargaan ini memberikan dampak positif bagi Pemkab Aceh Tamiang supaya dapat terus melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, sambil terus berbenah melengkapi apa-apa yang masih menjadi kekurangan kami dalam penyelenggaraan pelayanan prima,” sebut Wabup.

Disampaikan, penghargaan Ombudsman ini adalah yang ketiga diteria oleh Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2022 ini. Wabup menegaskan, ini adalah hasil komunikasi, kolaborasi dan sinergi antara seluruh perangkat pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan serta masyarakat.

“Terpenting penghargaan ini, berkat Ridha Allah Swt. Dengan adanya niat yang baik, alhamdulillah semua ini dapat tercapai,” tambahnya lagi.