Rehab SMPN 1 Natal Diduga Pakai Kayu Ilegal dan Sisa Kebakaran

Bangunan diduga menggunakan kayu ilegal dan bekas kebakaran

MADINA | Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 Natal, Kabupaten Mandailing Natal, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain papan informasi proyek yang disembunyikan, penggunaan material berupa kayu ilegal dan kayu bekas kebakaran juga menjadi temuan serius di lapangan.

Pantauan pada Minggu (16/11/2025), proyek yang dikerjakan oleh CV. Kreativitas Cemerlang tersebut tampak berlangsung tanpa pengawasan aktif dari instansi terkait, meskipun progres pekerjaan telah mendekati penyelesaian.

Ironisnya lagi, papan informasi proyek ditemukan ditempelkan di dinding salah satu bangunan, tertutup dan tidak terlihat jelas oleh masyarakat. Padahal, keterbukaan papan informasi merupakan syarat wajib sesuai prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Dari papan informasi tersebut tertera bahwa proyek senilai Rp407.794.720 dengan Nomor SPK 912/021/SPK/PPK-DISDIKBUD/2025 ini dikerjakan selama 70 hari kalender. Riswan Halim Batubara SE MM, tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu.

Dugaan Kayu Ilegal

Seorang pekerja bernama Jones mengakui bahwa rehabilitasi meliputi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan perbaikan sejumlah lokal dalam satu paket pengerjaan.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa bagian bangunan menggunakan kayu bekas kebakaran yang terjadi pada 3 Desember 2023. Secara fisik, tampak kayu yang menghitam serta pondasi lama yang masih dipertahankan tanpa perbaikan signifikan.

Dugaan penggunaan kayu ilegal atau material bekas yang tidak sesuai spesifikasi menurut pengamat bangunan dikhawatirkan dapat menyebabkan konstruksi tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa.

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Madina Bidang Keuangan dan Pembangunan DPRD Mandailing Natal, Teguh W. Hasanatan Nasution SH, mengonfirmasi bahwa ia turut meninjau proyek tersebut.

Plank proyek diduga disembunyikan

Melalui akun media sosialnya, ia menegaskan bahwa sebagai anggota Banggar dan Komisi III, wajib memastikan seluruh pekerjaan fisik yang tertampung dalam APBD 2025 berjalan baik. Progres proyek SMPN 1 Natal sudah sekitar 70%. Kontraktor optimistis selesai sebelum 15 Desember.

Ia juga menginstruksikan pemindahan papan proyek ke bagian depan agar dapat dilihat masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Menang di Beberapa Tender

Berdasarkan data pada laman LPSE (spse.inaproc.id/madina/lelang), CV. Kreativitas Cemerlang juga memenangkan beberapa tender lain di wilayah Pantai Barat Madina, termasuk pembangunan RKB beserta perabot di SD Negeri 405 Simpang Bambu.

Berkaitan dengan itu, konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran dalam suatu proyek, beberapa pengamat hukum menyebutkan bahwa apabila dugaan penggunaan material ilegal, pengaburan informasi proyek, dan ketidaksesuaian spesifikasi benar terjadi, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran pidana, antara lain:

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jika penggunaan kayu ilegal atau material bekas bertujuan menekan biaya hingga merugikan keuangan negara, dapat dijerat: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001): Menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman: 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

  1. Penggelapan Spesifikasi Teknis (Mark-up / Mark-down Bahan Baku)

Dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam pengadaan, termasuk pemalsuan dokumen atau spesifikasi, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 263 KUHP (pemalsuan) maksimal 6 tahun penjara.

  1. Dugaan Penggunaan Kayu Ilegal (Illegal Logging)

Jika terbukti memakai kayu hasil pembalakan liar: UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bagi pengguna/pedagang kayu ilegal: 1–5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

  1. Manipulasi atau Menyembunyikan Papan Proyek

Menyembunyikan papan proyek dianggap pelanggaran prinsip: Transparansi anggaran (UU KIP dan Permen PUPR tentang papan proyek). Dapat menjadi indikator awal tindak pidana korupsi atau maladministrasi, dan dapat dilaporkan ke APIP (Inspektorat), Kejaksaan, KPK (jika ada potensi korupsi struktural)

Reporter: Tim