Disorot Soal Dana BOS, Kepala SMPN 5 Sinunukan Bungkam

SMP N 5 Sinunukan Kab Madina dari depan, diabadikan Rabu 22/04/2026.

MADINA | Sorotan publik terhadap tata kelola SMP Negeri 5 Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, semakin menguat menyusul pergantian kepala sekolah. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai terjadi perubahan signifikan dalam pengelolaan sekolah sejak kepemimpinan baru menjabat.

Seorang tokoh pemerhati masalah pendidikan, Rohandan Silalahi menyebut kondisi sekolah saat ini berbeda jauh dibandingkan masa sebelumnya.

“Perbedaannya seperti siang dan malam. Saat dipimpin kepala sekolah lama, kondisi sekolah dinilai lebih baik dibanding sekarang,” ujarnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi langsung sekolah pada Rabu (22/4) sekitar pukul 11.10 WIB. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Piket/Petugas di meja penerima tamu Tika Ayu Azhari mengabarkan kepada kepala sekolah via WA dan dapat jawaban tamu disuruh masuk ke ruang kepala sekolah yang diterima oleh dua orang petugas sekolah yang bernama Bahluddin dan Paet Martua.

Paet Martua yang ditemui menyatakan akan menyampaikan maksud kedatangan tersebut kepada yang bersangkutan yaitu Kepala Sekolah Safar.

Permohonan klarifikasi juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, mencakup sejumlah hal penting seperti data tenaga pendidik (PNS, PPPK, dan honorer), jumlah siswa berdasarkan Dapodik, pengelolaan Dana BOS, mekanisme pembayaran honor, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta anggaran pemeliharaan sekolah.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan substantif dari kepala sekolah Safar. Balasan yang diterima hanya berupa pernyataan singkat dengan berbahasa daerah.

“Ooh, di Panyabungan dope bg”

Yang diterjemahkan ke bahas Indonesia lebih kurang artinya ..

“Saya masih di Panyabungan Bang.”

Sikap tidak responsif terhadap permintaan informasi publik memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi pengelolaan lembaga pendidikan.

Transparansi Publik

Kepada media ini Rohandan Silalahi selaku pemerhati pendidikan yang juga aktif berkecimpung di bidang hukum tersebut memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan anggaran dan kebijakan publik.

Selain itu, petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS mengharuskan sekolah menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi atau media lain yang mudah diakses.

Prinsip pengelolaan Dana BOS mencakup transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi. Ketidakhadiran papan informasi atau minimnya akses publik terhadap data anggaran dapat menjadi indikator perlunya evaluasi lebih lanjut.

Saya Rohandan Silalahi selaku masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Madina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SMP Negeri 5 Sinunukan, termasuk aspek kehadiran pimpinan, transparansi penggunaan anggaran, serta komunikasi dengan publik.

Sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai oleh negara, sekolah memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaannya, kata Rohandan menegaskan.

Reporter : OD 34.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *