Berdasarkan syarat administrasi yang tertulis point 4 adalah memiliki ijazah dan transkrip nilai. Namun yang janggal, terdapat tambahan dan atau Surat Keterangan Telah Lulus (SKTL). Berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Sumut Nomor : B-4165/Un. 11.R/B.1.10/HM.00/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021 tentang Pengumuman Dosen Tetap NON ASN Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Rektor UIN Sumut Prof. DR. Syahrin Harahap, kemudian diketahui nama-nama yang lulus seleksi.
“Ini tidak ada di penerimaan dosen perguruan tinggi lain. Kenapa dipaksakan yang masih SKTL? Ternyata kecurigaan ini terbukti dengan lulusnya anak WR II yang baru lulus berinisial ‘SK’? Padahal lulusan S2, S3 masih ada yang bisa lebih baik memiliki pengalaman mengajar, sudah lama mengabdi di UIN Sumut atau perguruan tinggi lain,” kata Suheri, Jumat (3/12/2021).







