MEDAN| Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl. Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022).
Ali Sutan Harahap, yang biasa disapa Tengku Sutan Oloan (TSO) ini, menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.
“Gugatan TSO telah diterima PTUN Medan dengan nomor registrasi 59, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3,” ungkap Razman di depan Gedung PTUN Medan, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga TSO.
Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat gubsu yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan.