Ridwan Rangkuti : Advokat Pelaku Pengeroyokan Bisa Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik

MADINA l Ridwan Rangkuti, Kuasa Hukum dari korban pengeroyokan oknum ormas di Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan bahwa pernyataan dari, Reza Nasution SH, Ketua Tim kuasa hukum tersangka pengeroyokan wartawan sangat tidak mendasar. Atas pernyataannya ini menurut Ridwan, advokat tersebut bisa dilaporkan kepada Organisasi Advokat yang menanguinya.

Hal ini diungkapkan Ridwan seusai menghadiri Rapat dengar pendapat perihal PTPN IV di Kantor DPRD Madina, Senin. (28/3). Dia menilai pernyataan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh korban sangat tidak mendasar.

Dalam pernyataan persnya Ridwan Rangkuti didampingi Iskandar Hasibuan SE, selaku wartawan senior di Kabupaten Madina.

“Ada dua unsur yang bisa menyatakan bahwa korban melakukan pemerasan. Yang pertama, adanya ancaman dan angka yang disebutkan oleh korban kepada para tersangka. Selanjutnya adanya transaksi penyerahan, baik itu sejumlah uang atau barang. Namun, dalam kasus ini kedua unsur itu tidak terpenuhi,” tegasnya.