Ridwan Rangkuti : Advokat Pelaku Pengeroyokan Bisa Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik

Ridwan sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Dia cukup kecewa karena pernyataan itu merupakan praduga-praduga yang mengada-ngada.

“Sebagai advokat seharusnya kita tidak boleh mengatakan hal-hal yang masih bersifat praduga. Apalagi ini disampaikan kepada media. Seharusnya kita sesama advokat tidak perlu berpolemik terkait hal-hal yang belum tentu kebenarannya,” jelasnya.

Ridwan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Polda Sumatera Utara dan Polres Madina yang bisa bergerak cepat untuk menangkap para pelaku pengeroyokan JBL. Dia juga meminta dan berharap semua proses penyelidikan diadakan di Polda Sumatera Utara.

“Sebaiknya penyelidikan dilakukan di Polda Sumatera Utara saja. Nanti ketika persidangan baru dibawa ke Madina dan disidangkan di Madina. Ini agar semuanya jelas dan terungkap termasuk motif dan dalangnya,” tutur Ridwan.

Reporter : Sulaiman Nasution