MEDAN| Pimpinan DPRD Kota Medan, Merekomendasikan Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin yang beralamat di jalan Sei Batanghari Kota Medan, Kembali menjadi Provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Medan, ini setelah Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Bunda Thamrin berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.
Rekomendasi tersebut disampaikan 3 pimpinan DPRD Kota Medan, yakni, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E, Wakil Ketua I DPRD Kota Medan H.Ihwan Ritonga, S.E. M.M dan Wakil Ketua II DPRD Kota Medan H.Rajuddin Sagala, S.Pd.I, saat memanggil BPJS Kesehatan Kota Medan, RS Bunda Thamrin dan Dinas Kesehatan Kota Medan Kamis ( 5/ 8/2021 ) diruang rapat Pimpinan DPRD Kota Medan.
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Medan, Sari Quratul Ainy tersebut, Terungkap Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Bunda Thamrin terputus karena adanya Pelanggaran administrasi yang dilakukan Rumah Sakit Bunda Thamrin, tetapi sayang nya pihak BPJS Kesehatan Kota Medan langsung melakukan pemutusan kerjasama, tanpa memberi peringatan pertama dan kedua kepada pihak RS Bunda Thamrin.
Tiga pimpinan DPRD Kota Medan menyesalkan tindakan yang dilakukan BPJS Kesehatan cabang Kota Medan itu, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE meminta BPJS Kesehatan Medan dapat mempertimbangkan kembali kerjasama dengan RS Bunda Thamrin yang sebelumnya sempat terputus selama 1 tahun 4 bulan, mengingat di masa pandemi covid-19 ini masyarakat butuh pelayanan kesehatan, apalagi RS Bunda Thamrin menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan covid-19 diKota Medan.