MEDAN | Seorang pria bernama Rudi Sihaloho (41) tega menikam tiga bocah kakak beradik anak tetangganya di Jalan Mesjid, Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Akibat penikaman itu, dua korban yakni Owen (4 tahun) dan Daren yang masih berusia 1,5 tahun tewas, sedangkan abang mereka Nathan (7 tahun) kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut keterangan polisi, setelah melakukan aksi kejinya, Rudi Sihaloho menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini polisi telah menetapkan Rudi sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, hal yang menjadi pemicu Rudi tega membantai secara sadis ketiga bocah lantaran sakit hati sering diolok-olok korban.
“RS diduga sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh korban,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Sebelum kejadian, sekira pukul 09.30 WIB Rudi sedang duduk-duduk di depan rumahnya yang saling berhadapan dengan rumah orangtua korban.
Tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumah orangtua mereka berteriak mengejeknya dengan mengatakan ‘kudis-kudis, orang gila.’
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban hingga membuat Rudi emosi. Rudi lalu masuk ke dalam rumahnya dan mengambil pisau di dapur.
Setelah itu Rudi mendatangi ketiga bocah yang sedang berada di teras rumah. Daren menjadi sasaran pertama Rudi. Tanpa ampun Rudi langsung menusuk perut Daren hingga terkapar bersimbah darah.
Berikutnya, Rudi juga menghujamkan pisau ke perut Owen. Setelah itu Rudi menangkap Nathan yang sempat berusaha kabur ke dalam rumahnya. Rudi kemudian menyeret Nathan lalu menusuk perutnya.
Setelah melihat ketiga korban terkapar, Rudi lalu kembali berjalan ke rumahnya dan mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda Rudi pergi sambil membawa pisau yang digunakannya untuk membantai ketiga bocah.
“Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya. Selanjutnya sekira pukul 17.:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” beber Anhar.
Mendengar pengakuan Rudi, personel Poslantas Aksara langsung menghubungi Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, sejumlah polisi dari Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa Rudi untuk mencari keberadaan pisau yang dibuang.
“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar.
Sementara itu, ketiga korban sempat dibawa warga ke rumah sakit. Namun nyawa Daren dan Owen tidak terselamatkan. Sedangkan kondisi Nathan masih kritis dan dalam penanganan petugas medis.
Hingga kini polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap Rudi. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2).
“Ancaman pidananya penjara 5 tahun hingga 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. (jo-3)