Medan  

Sampah Ancaman atau Peluang ?


MEDAN – Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum(HMPSH)Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH Medan) menggelar seminar hukum tentang lingkungan yang mengangkat topik ‘3R VS Metal Straw ‘ bertempat di Istana Koki Restaurant & Grand Ballroom lt 3, Medan, Kamis (21/11/2019).

Ketua panitia Cheryl Deslyn, dalam sambutannya mengatakan keprihatinannya terhadap julukan Kota Medan termasuk kota ‘terkotor’ dalam kategori kota metropolitan karena sampah masih menumpuk. Oleh sebab itu butuh penanganan yang serius sehingga tidak berdampak kerusakan lingkungan maupun Kesehatan masyarakat.

” Seminar ini bertujuan agar meningkatkan kesadaran mahasiswa dan mendorong pemerintah agar penerapan dan penanganan sampah lebih ditingkatkan dengan sistem 3 R (reduce, reuse, recycle) Dan pengggunaan Metal Straw bukanlah cara yang paling efektif,” ujar Cheryl Deslyn.

Menurutnya, sampah merupakan salah satu permasalahan yang patut untuk diperhatikan dan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan manusia, karena pada dasarnya semua manusia pasti menghasilkan sampah.

” Sampah manusia merupakan suatu
buangan yang dihasilkan dari setiap aktivitas manusia. Volume peningkatan sampah
sebanding dengan meningkatnya tingkat konsumsi manusia,” katanya.

Hal sama juga diungkapkan Presiden UPH Ananda Fitriani menjelaskan manusia sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat mempunyai kebutuhan yang bersifat individual maupun kolektif, sehingga selalu ada upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

” Aktifitas manusia dalam upaya mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semakin beragam seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan jumlah penduduk telah mengakibatkan perubahan yang besar terhadap lingkungan hidup. Jumlah penduduk di Kota Medan semakin meningkat dari tahun ketahun,” ujar Ananda.

Andy Tonggo Michael Sihombing SH, MAP menilai kebijakan pemerintah belum menunjukkan kepada usaha yang komprehensif mengelola dan mengendalikan permasalahan sampah di Kota Medan. Sejatinya Pemerintah daerah bersama DPRD mengeluarkan instrumen hukum yang mengkatalis dan merangsang masyarakat untuk memberi nilai pada sampah itu sendiri. Sehingga impact-nya bahwa sampah tidak lagi menjadi masalah akan tetapi menjadi sebuah peluang dan sumber daya di masa yang akan datang.

” Sebenarnya kesimpulan dari seminar ini adalah agar sampah tidak menjadi masalah dikemudian hari. Namun Pemerintah tidak serius menangani persoalan sampah dan hanya menitikberatkan aturan yang kurang maksimal. Banyak penemuan ilmiah yang bisa solusi mengatasi masalah sampah,”ujar dosen hukum UPH yang fokus lingkungan.

Dalam kajiannya, sebagai dosen peduli lingkungan, setiap aktifitas manusia secara pribadi maupun kelompok, dirumah, kantor, pasar, sekolah, maupun dimana saja akan menghasilkan sampah, baik sampah organik maupun sampah anorganik.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 pasal 1 tentang sampah disebutkan bahwa sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidakertentu, lalu ditukar dengan sejumlah uang.

” Pengelolaan Bank Sampah terdapat faktor pendukung yang memudahkan dalam pengelolaan sampah dan ada kendala dalam menjalankan program Bank Sampah. Sistem pengelolaan di Bank Sampah yang mengutamakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah secara nyata inilah yang dinilai mampu mengatasi masalah sampah,” terangnya

Selain itu, sambungnya manfaat ekonomi juga dapat diperoleh masyarakat melalui kegiatan daur ulang sampah menjadi kerajinan yang dapat dijual. Bank Sampah juga memberikan manfaat sosial.

“Melalui sosialisasi dari Bank Sampah, masyarakat diajarkan untuk memilah sampah antara sampah organik dan nonorganik. Dan masyarakat diarahkan pada pola pikir kreatif dalam mengelola sampah dengan mengubahnya menjadi barang yang bisa dimanfaatkan ulang melalui kegiatan pelatihan kerajinan sampah.

Oleh sebab itu, diperlukan kesadaran, komitmen dan peran serta masyarakat sehingga pengelolaan bermanfaat dari segi kebersihan, kesehatan, dan segi ekonomi dengan nilai jual yang tinggi,”tutupnya

Sementara, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dr Alum Simbolon SH MHum dalam paparannya menyampaikan mendukung terciptanya lingkungan sehat.
Kerusakan lingkungan, sumber segala sampah dari kebiasaan buruk masyarakat.

“Masalah lingkungan berdampak pada kesehatan, estetika, kerugian ekonomi. Jadi, faktor penyebab terjadinya kerusakan lingkungan itu harus diselesaikan secepat mungkin dengan melibatkan semua instansi pemerintah maupun masyarakat, ” tegasnya.

Perwakilan Walhi Sumut Antonio Marro Sipayung mengungkapkan sampah plastik penyumbang terbesar yang berdampak kerusakan lingkungan. Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih sering terjadi dimana – mana.

” Masih banyak ditemukan membuang sampah sembarangan seperti diselokan, sungai maupun di jalan raya. Disisi lain Indonesia negara penyumbang sisa makanan,”ungkapnya miris.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan S. Armansyah Lubis, SH. melalui Kabid Sumber daya alam, Ilham Nur SE MM mengatakan pihakny sangat konsen lingkungan. Dimulai dari hal kecil, Guru bisa menjadi teladan. Jika guru sudah panutan maka otomatis murid akan mengikut jejak yang baik.

” Mari kita coba pola pikir untuk merubah penanganan sampah. Di Medan 44% sampah dari sisah makanan, plastik 15% .1 hari 2000 ton. Bayangkan jika ini masuk ke TPA tiap hari maka persoalan sampah tak selesai. (potensi timbunan dihitung dari setiap jiwa 0,7kg dikali jumlah penduduk). Jadi, solusi penanganan sampah hanya melalui pola pikir. Tanpa ada perubahan pola pikir maka dampak sampah kerusakan lingkungan yang lebih luas lagi.

” Dimulai dari hal kecil, Guru bisa menjadi teladan, ini masalah pola pikir. Jika guru sudah panutan maka otomatis murid akan mengikut jejak yang baik,” himbaunya.

Reporter : Toni Hutagalung