Andi menjelaskan beberapa poin jenis pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Yaitu bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
“Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum UPH Medan ini menjelaskan analisa hukum dan hukuman yaitu: “Pertama Lili terbukti dengan nyata telah melanggar kode etik berat KPK dan UU KPK seperti diuraikan diatas; 2. Seharusnya Dewas tidak menjatuhkan hukuman ringan kepada lili, karena lili terbukti melakukan pelanggaran berat; 3. Seharusnya Dewas mempertimbangkan dan memakai ketentuan pidana sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 Jo UU No. 19 tahun 2019 yang menyatakan bahwa Lili seharusnya “Diberhentikan” dan dipidana “Penjara” paling lama 5 (lima) tahun, karena tindakan lili sudah mengecewakan supremasi hukum dan kepercayaan Negara dan masyarakat kepada KPK,” terangnya.
Dikatakanya bahwa pelanggaran hukum dan kode etik oleh wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar yaitu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU No. 20 Tahun 2002 Jo UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.







