Sanksi Dewas KPK Dinilai Ringan, Ini Kata Pengamat Hukum

Andy Tonggo Michael Sihombing, SH, M.AP (Foto/Ist).

“Pasal 5 UU 19/2019, telah melanggar ketentuan pasal 5 (b) & (c) yakni asas keterbukaan dan akuntabilitas. Pasal 32(1) UU 19/2019: Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena “perbuatan tercela”, termasuk pelanggaran kode etik berat. Pasal 36 (1) UU 30/2002: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” katanya.

“Ketentuan Pidana pada Pasal 65 UU 30/2002 mengatakan: “Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”. Diperkuat lagi oleh Pasal 66 UU 30/2002, yang mengatakan: “Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang : mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah,” terangnya.

Selanjutnya Kode Etik yang dilanggar yaitu (Peraturan Dewan Pengawas Komposisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Pasal 1 setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. (Red)