Aceh  

Sat Pol PP Abdya Sosialisasi Qanun Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Abdya, Syamsul Rizal SP memberikan sambutan di acara sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2023, di Aula Kantor Camat Blangpidie

ABDYA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) melaksanakan sosialisasi mengenai Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2023, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Blangpidie, Selasa (6/8/2024).

Pantauan awak media, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya yang diwakili oleh PJ. Kepala Bagian Hukum Jiwa Segara Burzal SH MH, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Abdya Syamsul Rizal SP, dan Kasat Pol PP/WH Hamdi,Sekcam Sukardi, Imum mukim, Para Keuchik se Kecamatan Blangpidie, serta pejabat terkait lainnya

Kepala Sat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi S.STP, melalu Melalui Kabid PKD WH Zulfikar,SE, menjelaskan bahwa sosialisasi ini pertama kali disampaikan kepada kepala desa di seluruh kecamatan Blangpidie. Tahap awal dilaksanakan di kecamatan Blangpidie, dan akan diteruskan ke kecamatan lainnya.

“Qanun ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” terang Zulfikar saat diwawancara media ini. Selasa (5/8/2024)

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Abdya, Syamsul Rizal berharap agar penerapan Qanun ini dimulai secara proaktif oleh pemerintahan kabupaten dan desa. Dengan adanya Qanun ini, diharapkan Kabupaten Aceh Barat Daya dapat lebih tertib dan berbisnis dengan baik tanpa mengganggu masyarakat lainnya.

“Semua aparatur desa dan kecamatan diharapkan dapat melaksanakan penerapan Qanun ini dengan baik. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban dan ketentraman di wilayah berjulukan Bumoe Breuh Sigupai Abdya,” harap Syamsul Rizal.

Reporter : Nazli

Keterangan fhoto :