Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sat Lantas Polres Labuhanbatu saat menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait adanya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor Tahun 2025

LABUHANBATU | Petugas pelayanan Samsat Rantauprapat Sat Lantas Polres Labuhanbatu menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait adanya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor Tahun 2025 di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/25/2025).

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Ipti Muhammad Rizal melalui Kanit Regident Ipda Welli N Pasaribu kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025.

Lebih lanjut, Welli pun berharap dengan adanya program pemutihan dan diskon PKB ini, dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Adanya beberapa kemudahan dan keringan yang diberikan antara lain, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua, bebas pajak progreif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024 dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDK-LLJ).

“Yang tidak kala menarik adalah diskon potongan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sampai dengan 5 % untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo,” jelas Welli.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menambahkan, bahwa program pemutihan dan diskon PKB tahun 2025 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara kali ini adalah progam dengan porongan (diskon) terbanyak yang pernah diberikan oleh Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar PKBnya. Sebagaimana dari data yang dihimpun oleh Bapenda Provinsi Sumatera Utara, bahwa pada akhir September tahun 2025 (akhir triwulan ke-III) capaian target PKB, baru menyentuh angka 35 %.

“Hal tersebut cukup miris, dikarenakan seharusnya capaian sudah menyentuh 75 %, yang berarti masih ada 40 % pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajaknya sampai dengan bulan September tahun 2025,” jelas Arwin.

Arwin pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar memanfaatkan momen program ini. “Dikarenakan banyaknya kemudahan dan diskon yang diberikan, serta sebagai tanggung jawab kita selaku warga negara yang taat pajak,” pungkas Arwin.

Reporter : Robert Simatupang