Medan  

Satpol PP Medan Sebut Bangunan Milik Yunarti Bangun Tanpa SIMB Akan Ditindak Tegas

Bangunan Ruko 10 Unit 4 Lantai diduga tak memiliki SIMB. (Foto/Ist).

Guna tindakan lebih tegas, sambung Rahmat akan berkolaborasi dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan untuk menutupi kebocoran PAD.

“Kita akan coba koordinasi dengan rekan – rekan dari Dinas Perkim ya,”ungkap Rahmat.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Endar Sutan Lubis mengaku belum mengetahui dugaan pelanggaran SIMB pembangunan 10 unit rumah dan pihaknya berjanji melakukan tindakan tegas.

“Secara keseluruhan admin SIMB berada di Dinas PTSP. Namun setelah IMB terbit pengawasannya berada pada Dinas Perkim dan jika ada pelanggaran IMB akan diberikan SP I – III. Jika SP tidak diindahkan Perkim Kolaborasi dengan Satpol PP melaksanakan penindakan,”kata Endar Lubis.

Sebelumnya keberadaan 10 unit bangunan atas nama pemilik Sri Yunarti Bangun jadi sorotan masyarakat. Pasalnya jumlah bangunan rumah toko berlantai III cuma memilik SIMB untuk 6 unit. Namun faktanya dilokasi telah berdiri 10 unit bangunan.

Daniel S Kepala Lingkungan 7 Kelurahan Titi Rantai menuturkan keberadaan 10 unit masih satu areal.

Sementara Camat Medan Baru Illyan Chandra Simbolon SSTP MSP saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsap, 0813 – 9682 – 2XXX belum merespon orbitdigitaldaily.com, Sabtu(4/12/2021).

Reporter: Toni Hutagalung