ACEH SELATAN | Sebagai tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya tentang pemberantasan peredaran Narkotika, Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menjebloskan seorang Pria Paruh Baya sebagai terduga penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan, Senin (2/12/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH kepada awak media menjelaskan terduga pelaku berinisial JH (42) , tinggal di Gampong Silolo Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan.
Lanjutnya,selain mengamankan terduga pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 9 sembilan paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 7,86 tujuh koma delapan puluh enam gram, 1(Satu) paket Narkotika jenis Ganja seberat 17,70 tujubelas koma tujupuluh gram, 1(satu) buah timbangan, 2(dua) buah tas kecil, 1(satu) buah kotak bedak, uang tunai Rp.1.150.000,-(Satu juta seratus limapuluh ribu rupiah), sebuah HP merk Samsung dan 1(satu) unit Sepedamotor Honda Supra.
Kronologi penangkapan terhadap ,terduga pelaku ” berawal dari informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika yang membuat resah warga di daerah wilayah hukum polres Aceh Selatan.
Menanggapi informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi tentang identitas serta alamat target Pelaku.”papar Narsyah.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, pelaku tim opsnal langsung menyergap di kediamannya yang kebetulan sedang berada dikamar dan langsung diamankan.
Sewaktu dilakukan introgasi,terduga pelaku JH mengaku ada menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di belakang rumah tepatnya pada sebuah batang pisang dan didalam pakan ayam/dedak yang berada di depan kamar terduga pelaku.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan pendalaman, bahwa menurut pengakuan JH, Sabu diperoleh dari BT, namun setelah diupayakan pencarian, BT sudah tidak berada ditempat”Tambah Kasatres Narkoba.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan semua barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, pungkasnya.
YUNARDI.M.IS
Luar biasa