Satresnarkoba Polres Galus Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dalam Sepekan

GAYO LUES : Dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh IPTU Syamsuir SE melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika dengan 3 kasus berbeda, beberapa waktu lalu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syamsuir SE yang didampingi Kasubag Humas Polres setempat A Dalimunthe mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dalam beberapa hari terakhir kita melakukan penyidikan ke beberapa desa yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah mendalami laporan masyarakat kita langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Hari Jumat (11/10/2019) kemarin sekira pukul 21.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke salah satu target dengan mendatangi kediaman yang dimaksud, di Desa Raklintang, Blangpegayon, setelah itu kita melihat ada seorang laki-laki berinisial YH Bin SL, 30 tahun, Petani. Tak menunggu lama anggota langsung melakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,84 gram,” katanya, Rabu (16/10/2019) diaula Satnarkoba.

Tak berhenti sampai disitu, beberapa hari berselang tepatnya Senin (14/10/2019) anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali mendapatkan informasi bahwa ada pemuda yang sedang menggunakan Narkotika jenis ganja di lapangan voli Desa Bustanussalam, Blangkejeren. Menanggapi informasi masyarakat tersebut sekira pukul 17.30 WIB anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Melihat gerak gerik 2 pemuda yang mencurigakan sekira Pukul 18.00 WIB, kata Kasat Narkoba itu, petugas langsung menghampiri 2 pemuda tersebut salah seorang diantaranya terlihat membuang bungkusan sambil berusaha menghindar dari petugas, melihat gerak gerik yang aneh, petugas kita langsung mengamankan kedua pemuda itu, dan melakukan penggeledahan serta melakukan pencarian disekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan dan pencarian dari sekitaran 2 pemuda ini, anggota menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,06 gram, kemudian 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 5,10 gram dan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih ditemukan didalam dompet tersangka.

Kedua tersangka berinisial PAR Bin PPR, 24 tahun, PPTK Damkar, warga Dusun Pasar Lama Desa Kota Blangkejeren dan AR Bin KD, 23 tahun, PPTK Satpol PP, warga Dusun Pasar Baru Desa Kota Blangkejeren,” jelasnya.

Setelah usai melakukan penyelidikan terhadap kasus sebelumnya, Satresnarkoba Polres Gayo Lues, hari Selasa (14/10/2019)) sekira pukul 14.00 WIB kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Sangir, Dabun Gelang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekira pukul 14.15 WIB dan berhasil melakukan penggeledahan terhadap RD Bin MB, 39 tahun, Wiraswasta, warga Desa Panglima Linting, Dabun Gelang.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya Kasat, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek ternama yang didalamnya berisikan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus rapi dengan plastik warna putih bening sebanyak 5 gram, 1 paket alat hisap rakitan (Bong) q unit Handphone dan 1 unit Sepmor merek Yamaha merek Xeon warna merah dengan nopol BL 3262 BB.

“Tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari rekannya berinisial AL, 35 tahun, Petani, yang saat ini masih DPO dengan harga Rp.800.000 per paket, jika ditambahkan jumlah paket dengan harga maka keseluruhan berjumlah Rp.4000.000. barang haram ini diduga untuk diperjual belikan oleh RD sebab sebelumnya RD sering membeli sabu kepada AL untuk dipakek atau pun membeli pesanan orang lain,” terang Kasat.

Untuk saat ini masing masing tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Dari ulah perbuatannya, tersangka YH Bin SL, 30, palaku mendapatkan ancaman dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup. Kemudian untuk tersangka PAR Bin PPR, 24, dan AR Bin KD, 23, mendapatkan ancaman dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup. Dan untuk tersangka RD Bin MB, 39, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Reporter: Putra