Sebar Video Hoaks KPU Medan, Andi Kusmana Dihukum 14 Bulan Penjara

Suasana sidang PN Medan kasus Video Hoaks KPU Medan

MEDAN (orbitdigital): Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara. Pemuda ini dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan video hoax terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7). Erintuah juga membebani Andi dengan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. “Perbuatan Terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” sebut hakim Erintua Damanik di hadapan terdakwa dan JPU Randi Tambunan.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019, lalu. Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,”.

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan. Video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Utara, bukan di KPU Kota Medan. Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU. od-02/sb