KARO (orbitdigital): Pembangunan Rumah Sakit Umum ( RSU) Daerah pengganti RSU Kabanjahe yang direncanakan berada di simpang desa Lingga Kecamatan Simpangempat, Karo, terancam tertunda.
Tertundanya pembangunan RSU tersebut akibat lahan yang saat ini telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Karo itu masih terdapat adanya silang pendapat letak geografis lahan dimaksud.
Hal ini terungkap pada saat Pansus (Panitia Khusus) RSU Kabanjahe dari DPRD Karo meninjau lokasi rencana pembangunan RSU Kabanjahe, Rabu (24/7/2019) sekira pukul 10.15 WIB.
Raja Urung Mahesa selaku ketua Pansus didampingi Onasis Sitepu, Firman Firdaus Sitepu, Lusiana Sukatendel, M Rapi Ginting dan Mansur Ginting selaku anggota Pansus menyampaikan bahwa, terkait lokasi masih ada kesimpangsiuran tentang tapal batas. Untuk itu Pansus berencana menggelar diskusi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Adapun undangan datang dari BPN sekaitan dengan lokasi fisik yang ada di lapangan. Sekaitan dengan itu, kami juga sudah berkunjung ke Kementerian Agraria di Jakarta untuk penyesuaian rumah sakit ini dengan tata ruang. Jadi tadi ada beberapa informasi yang kami dapat, sekaitan sudah terbitnya sertifikat. Dengan masih adanya permasalahan tapal batas, maka dalam kesempatan lain kami akan mengundang BPN untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Raja Urung Mahesa Tarigan.
Sementara Kepala Desa Lingga Servis Sembiring, menerangkan bahwa, rencana lokasi pembangunan perumahan tenaga medis berada di wilayah pemerintahan desa Lingga, Kecamatan Simpangempat. Namun sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo disebutkan bahwa lokasi di wilayah Rumah Kabanjahe.
“Dalam sertifikat ini tertera desa Rumah Kabanjahe. Sementara jelas sebahagian dari sertifikat ini jelas-jelas masih wilayah desa Lingga. Ini dulu yang perlu kita luruskan biar gak ada lagi muncul gejolak di masyarakat saya,” kata Kepala desa Lingga Servis Sembiring sambil menunjukkan copyan sertifikat kepada Pansus.
Menyikapi penjelasan yang sepertinya masih simpang siur ini, Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan Gelora Fajar Purba menyarankan kepada kedua kepala desa, Camat Kabanjahe dan Camat Simpangempat agar merapatkannya dengan Tata Pemerintahan untuk dirembukkan mencari solusi.
Turut serta mendampingi Pansus, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Candra Tarigan beserta dengan stafnya. Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karo Drs Suang Karo-Karo, Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Gelora Fajar Purba, perwakilan dari RSU Kabanjahe, Camat Simpangempat, Camat Kabanjahe, Kepala Desa Lingga dan Rumah Kabanjahe. Juga hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo Rosalina Tamba. Od-Vid