MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan seorang pejabat eselon II Pemprov Sumut lantaran diduga korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).
Penahanan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony setelah tiga tersangka lainnya berproses di PN Tipikor Medan dan namanya sering disebut dalam persidangan.
Keterlibatan Zumri Sulthony lantaran kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau senilai Rp 3.995.670.000. Tahun anggaran 2022.
Ironisnya, penataan Situs Benteng Putri Hijau mulai mencuat lantaran tidak selesai tepat waktu dan adanya kelebihan bayar. Bahkan, proyek ini hingga dua kali addendum tidak selesai tepat waktu.
Penahanan tersangka Zumri Sulthony menambah daftar panjang pejabat eselon II Pemprov Sumut terjerat korupsi, seperti mantan Kadis PUPR Bambang Pardede dkk, Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan dkk korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.
Kemudian, Binsar Situmorang terpidana korupsi pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidimpuan lantaran tidak melakukan uji fungsi dan training operator sehingga penerima manfaat tidak memahami pengoperasian IPAL.
Di sisi lain, penahanan tersangka Zumri Sulthony menjadi catatan penting era pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Bobby – Surya setelah resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu meski dilakukan addendum sampai dua kali
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre W Ginting dalam keterangan tertulis kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa(11/3/2025)
Lebih lanjut, Adre W Ginting menyampaikan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan penahanan karena tim penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau karyawan CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Terhadap tersangka Zumri Sulthony sebelum digiring masuk mobil tahanan Kejati Sumut dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan
Dalam catatan orbitdigitaldaily.com, hasil audit BPK RI tanggal 26 Mei 2022, ada 4 paket proyek revitalisasi Dinas Pariwisata Sumut kekurangan volume yaitu, situs Benteng Putri Hijau sebesar Rp 3.882.873.000. Kerugian negara sebesar Rp 16.120.447.
Poyek revitalisasi situs Mesjid Azizi Tanjung Pura sebesar Rp 6.453.867.129, dimenangkan CV. GB Konstruksi. Kerugian negara senilai Rp15.637.844. Proyek revitalisasi Gedung Museum Negeri Sumatera Utara sebesar Rp 7.737.702.607, dimenangkan CV. M Putih. Kerugian negara sebesar Rp 60.397.008.
Proyek Revitalisasi Makam Tengku Amir Hamzah Tanjung Pura sebesar Rp 3.404.857.032, dimenangkan CV. H Natama. Kerugian negara Rp 27.331.723. Total anggaran revitalisasi Dinas Pariwisata Sumut tahun anggaran 2022 mencapai Rp21,4 miliar.
Ironisnya, kasus ini sempat mencuat setelah kunjungan kerja anggota DPRD Sumut daerah pemilihan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Adapun ketua tim XII, yaitu H Ajie Karim, Rudi Alfahri Rangkuti, Hendro Susanto, dr Meriahta Sitepu, Ir Sugianto Makmur, Edi Surahman Sinuraya, H. Zainuddin Purba, Putri Susi Melani Daulay, Ricky Antony dan Muhammad Andri Alfisah.
Meski kondisi proyek terkesan asal jadi namun belakangan para wakil rakyat mulai bungkam lantaran dimediasi seorang pejabat eselon II Pemprov Sumut
Adapun pejabat Pemprov Sumut yang mendampingi kunjungan kerja tim XII DPRD Sumut, yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara H Rajali MSP, Kepala Dinas Sosial Provsu Dra Hj Manna Wasaiwa Lubis. OM – 009