MEDAN – Ketua Umum Badan Koordinasi ( BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara M Alwi Hasbi Silalahi mendesak Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menangkap anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra H Aulia Rachman, SE.
Desakan itu didasari karena adanya surat yang dilayangkan DPRD Kota Medan melalui Komisi II Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan prihal permohonan bantuan yang ditujukan kepada PT Sun Kado.
Hasbi menilai, surat yang dibubuhi tanda tangan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan H Aulia Rahman, SE dan berstempel Partai Gerindra dengan isi permohonan bantuan pangan berupa sembako untuk diberikan kepada warga masyarakat Kelurahan Mabar karena alasan Kota Medan sebagai Zona Merah Covid-19 tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama lembaga DPRD Kota Medan hingga dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat.
“Jangan bikin malu lembaga DPRD, apa yang dilakukan oleh oknum DPRD Kota Medan itu mencoreng nama baik lembaga dan mungkin bisa membuat keresahan dimasyarakat,”ujarnya Rabu (22/4/20) di Kantor Badko HMI Sumut Jln. Adinegoro 15.
Kata Hasbi apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut jauh diluar tugas DPRD walaupun permohonan bantuan itu dialaskan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
“Saat masa krisis karena Pandemi Covid-19 ini tidak boleh menjadi alasan bagi oknum pemerintah atau DPRD untuk meminta-minta seperti preman apalagi sampai menjalankan hal yang melenceng dari kewenangannya,”kata Hasbi.
Tak hanya itu, Hasbi juga sangat menyayangkan isi surat point ke-3 karena adanya penggunaan bahasa “antisipasi agar tidak terjadi ‘Chaos’ ditengah-tengah masyarakat” dalam surat tersebut, Hasbi menduga seakan-akan adanya pengancaman, dan provokasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut kepada PT Sun Kado bila permohonan bantuan tidak segera ditindaklanjuti.
“Tak layak menggunakan redaksi bahasa seperti itu, coba bayangkan surat DPRD berisi seperti ini, demi menjaga agar tidak terjadinya chaos bantuan yang kami mohonkan agar segera dapat disalurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, seperti itu kira-kira isinya, itu seperti bahasa pengancaman dan provokasi dilakukan preman kan, lembaga terhormat harusnya jangan seperti itu,” ungkapnya kesal.
Katanya Komis II DPRD Kota Medan itu bukan miliknya Partai Gerindra apalagi sudara Aulia Rahman, ia menilai surat permohonan bantuan yang berstempel Partai Gerindra itu sangat menyalahi aturan administrasi dan juga kode etik dewan, oleh sebab itu, untuk dijadikan sebagai pelajaran dan evaluasi Hasbi meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk segera memproses tindakan memalukan yang dilakukan itu.
“Sebagai pelajaran untuk DPRD Kota Medan kedepannya, saya harap BKD segera memproses tindakan yang memalukan itu, selain menyalahi administrasi saudara Aulia Rahman juga menyalahi kode etik dewan,”mintanya.
Terkahir, secara kelembagaan HMI, Hasbi juga akan membuat laporan resmi kepada Poldasu terkait adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh saudara Aulia Rachman yaitu menakut-nakuti perusahaan, propokatif sehingga mungkin dapat menimbukan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
“Kami, HMI secara kelembagaan akan segera membuat laporan resmi kepada Polda Sumut agar saudara Aulia Rachman segera diproses karena kami menduga adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Aulia Rachman yaitu propokatif, dan menakut-nakuti perusahaan, jangan ada oknum yang coba memanfaatkan situasi ditengah pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.cr-03