ACEH SINGKIL | Seratusan lebih pejabat di Aceh Singkil wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) sampai dengan batas waktu Maret 2020. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) wajib menyampaikan LHKPN tersebut ke KPK sekaligus koordinasi untuk sanksi bagi pejabat publik yang belum melaporkan.
Kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi didampingi Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian (Admin LHKPN Aceh Singkil) FAZZRUL ULA, Jumat (25/9/2020) saat menanggapi banyaknya pejabat yang belum melaporkan HKPN.
Dijelaskannya, waktu penyerahan LHKPN awal Januari hingga Maret 2019. Ditambah penambahan waktu satu bulan masa tenggang penyerahan, namun hingga September belum seluruhnya menyerahkan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu 3 bulan dan penambahan waktu sampai April. Namun sampai September belum seluruhnya melaporkan HKPN nya untuk diserahkan ke KPK,” ucap Hasmi yang menyebutkan akan melayangkan surat teguran dari Bupati.
BKPSDM juga telah menyampaikan informasi melalui group WhatApp, dan share surat KPK langsung. Namun respon pejabat masih rendah.