Aceh  

Sejumlah Pejabat Belum Laporkan LHKPN, BKPSDM Akan Serahkan KPK

Kepala BKPSDM Ali Hasmi didampingi Kasubid Informasi dan Data di Gedung Diklat setempat

“Awal bulan akan dikoordinasikan apa yang menjadi kendala apakah terlalu banyak hartanya, maka lambat melaporkan,” ucapnya. Begitupun sejauh ini belum ada sanksi yang ditetapkan bagi pejabat yang terlambat melaporkan harta kekayaannya tersebut.

Selain pejabat daerah Pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaannya, pemegang keuangan yang mengelola diatas 20 miliar.

Informasi yang diperoleh Orbitdigital, hingga Minggu (27/9/2020) dari data sumber Ikhtisar Kepatuhan Penyelenggara Negara Pemkab Aceh Singkil per 28 Agustus 2020, tercatat sekitar berjumlah 125 pejabat di Aceh Singkil yang wajib melaporkan harta kekayaannya.
Namun baru sekitar 80-an pejabat diantaranya belum melaporkan, ke Kantor BKPSDM Aceh Singkil.

Diantaranya Kadis Perikanan, Sekretaris Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat Pulau Banyak serta puluhan pegawai lainnya. “Tiga admin BKPSDM siap membantu untuk menyusun laporan harta kekayaan pejabat tersebut,” ucap Hasmi

Reporter: Saleh