Selain Kepala Inspektorat, Kepala Badan Penanggulangan bencana (BPBD) Aceh Timur, Ashadi diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan terkait bencana di hadapan puluhan camat. Kata Ashadi, Satgad Covid-19 Aceh Timur telah membagikan buku berisikan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saat ini kita lihat ada beberapa kasus terjadi di desa, yaitu melaksanakan acara tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Mulai saat ini kita harapkan setiap kegiatan minimal harus ada izin dari keuchik (kepala desa). Satgas Covid-19 tidak melarang kegiatan asalkan jangan menimbulkan kerumunan,” tegas Kepala BPBD Aceh Timur.
Selain membahas permasalah bencana Covid-19, Ashadi juga memaparkan terkait bencana banjir yang terjadi di akhir 2020 dan awal 2021. hampir semua kecamatan di Aceh Timur mengalami dampak bencana banjir.
“Terkait sarana yang rusak akibat banjir, Pemkab Aceh Timur akan mencari solusi untuk memperbaiki. Salah satu kendala kita sekarang ini adalah keterbatasan anggaran,” papar Ashadi.
Hadir pada kesempatan tersebut, meliputi, Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, Asisten Pemerintahan pada Sekdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, SSTP MAP, Kepala Inspektorat Aceh Timur, Muhammad Faisal, SP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Adlinsyah, S.Sos, M.AP, Kepala BPBD, Kepala Bapeda, sejumlah OPD terkait lainnya, dan para Camat se-Aceh Timur.
Rakor yang berlangsung sehari tersebut mematuhi protokol kesehatan. Para peserta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak.
Reporter : Rusdi Hanafiah







