Karo  

Sekdakab Karo : Aset Desa Perlu Dimanage dengan Baik

Usai memberi arahan, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba foto bersama

KARO I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba MSi buka Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa, kemarin di Hotel Sibayak Berastagi.

Hal itu dikatakan Kadis Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonaedo Surbakti SSTP, Jumat (10/11/2023) di Kantor Bupati Karo Kabanjahe.

Menururbya, sosialisasi Inventarisasi Aset Desa ini diselenggarakan dalam upaya penertiban dan pendataan Aset Desa agar tertib administrasi seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diingatkanya, Aset Desa merupakan kekayaan milik desa yang perlu dikelola dengan tata kelola yang baik.

“Guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, maka diperlukan tata kelola yang baik oleh setiap pemerintahan desa,” ucap Sekda.

“Pemerintah telah mengatur tata kelola aset desa, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,” pungkasnya.

Keterangan Gambar :
Usai memberi arahan, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba foto bersama peserta

Reporter : Daniel Manik