Sembunyikan Sabu dalam Pasta Gigi, Mahdi Bin Umar Diamankan di Kualanamu

Tersangka Mahdi Bin Umar, (21) warga Leubu Cot, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh (kanan) saat diinterogasi petugas Dit Narkoba Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG – Petugas Interdection (Gabungan Direktorat Narkoba dan Bea Cukai Bandara Kualanamu ) mengamankan pria asal Aceh, pelaku tindak pidana (kepemilikan) narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram yang diselundupkan dalam kemasan  pasta gigi.

Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Franky Yushandy yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Tersangka yang diamankan bernama Mahdi Bin Umar, (21) warga Leubu Cot, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Ia diamankan dalam pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deliserdang.

“Pada Rabu (6/11) sekira pukul 09.00 WIB, petugas gabungan Kepolisian dan Bandara Kualanamu (Team Interdection) mengamankan tersangka Mah Bin Umar.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu  yang diselundupkan dalam pasta gigi. Total barang bukti seberat 21,2 gram,” kata Franky saat dikonfirmasi wartawan Kamis (7/11).

Lebihlanjut diterangkan, penangkapan ini berawal saat tersangka tiba di Bandara Kualanamu, dimana sebelumnya tersangka berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ-123.

Saat petugas Interdection melakukan pemeriksaan pada tas miliknya menggunakan alat X-Ray, termonitor barang mencurigakan.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram, dikemas dalam kemasan pasta gigi.

“Selanjutnya petugas mengamankan serta membawa TSK dan barang bukti tersebut ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,” tutup Franky.

Terpisah, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendrik Marpaung mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait diamankannya pelaku.  “Masih kita kembangkan,”ujar Hendrik. (Diva Suwanda)