BELAWAN I Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan berhasil membongkar bangunan Kantor Anak Ranting Pemuda Pancasila 12, Simpang Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (11/5/2023)
Pembongkaran bangunan kantor organisasai kemasyarakatan dan pemuda (OKP) tersebut karena dinilai menyalahi aturan Peraturan Walikota Medan No. 9 Tahun 2009 Tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.
Amatan di lokasi pembongkaran sejumlah personil dari Polsek Belawan dan pihak Kecamatan Medan Belawan, Babinsa Koramil 09 Belawan mendampingi Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran pos tersebut.
Tampak, penghancuran pos itu dilakukan secara manual menggunakan palu besar dan sebelum dilakukannya pembongkaran sempat terjadi perlawanan dan timbul pertikaian di lapangan.
Setelah bangunan kantor organisasi tersebut berhasil dirobohkan, selanjutnya petugas Sat Pol PP Kota Medan bergerak menuju Pos PP di Kelurahan Belawan II Jalan Bliton untuk dibongkar dan peristiwa itu pun disaksikan warga sekitar.
Reporter : Lismayadi